Pengantar & Cakupan
Kebijakan Privasi ini ("Kebijakan") menjelaskan praktik Dana Pensiun BRI ("Dapen BRI", "kami") dalam memproses data pribadi peserta, pensiunan, dan ahli waris yang menggunakan aplikasi mobile dPensiOn, situs terkait, maupun layanan kepesertaan lainnya (selanjutnya disebut "Layanan").
Dengan menggunakan Layanan, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui isi Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta ketentuan pengawasan dana pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Definisi Penting
- Peserta — karyawan aktif atau pensiunan yang terdaftar sebagai anggota program pensiun Dapen BRI.
- Data Pribadi — setiap informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik langsung maupun dikombinasikan dengan informasi lain.
- Nomor Peserta (NPP) — nomor identitas unik kepesertaan pensiun pada sistem Dapen BRI.
- Manfaat Pensiun — hak keuangan peserta yang timbul dari akumulasi iuran sesuai program pensiun yang berlaku.
Data yang Dikumpulkan
Jenis data pribadi yang kami proses melalui dPensiOn meliputi:
a. Data Identitas & Kepesertaan
- Nama lengkap, NIK, NPWP, dan Nomor Peserta (NPP).
- Tanggal lahir, status kepegawaian/pensiun, dan unit kerja asal.
- Alamat email, nomor telepon, dan kredensial akun (kata sandi disimpan dalam bentuk hash).
b. Data Keuangan & Manfaat Pensiun
- Saldo iuran, riwayat kontribusi, dan proyeksi manfaat pensiun.
- Riwayat pembayaran manfaat dan status pencairan.
- Data rekening bank tujuan pembayaran manfaat pensiun.
c. Data Ahli Waris
- Nama, hubungan keluarga, dan data kontak ahli waris yang didaftarkan peserta untuk keperluan manfaat pensiun lanjutan.
d. Data Perangkat & Keamanan
- Sertifikat perangkat untuk autentikasi aman (mTLS) antara aplikasi dan server Dapen BRI.
- Alamat IP, jenis perangkat, sistem operasi, dan log akses aplikasi.
e. Data Biometrik (Wajah)
Untuk keperluan verifikasi identitas peserta (autentikasi hidup / proof of life), aplikasi mengambil citra wajah Anda secara langsung melalui kamera saat proses Face Liveness dan Face Verification. Data wajah hanya digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah orang yang hidup (bukan foto atau rekaman) dan sesuai dengan identitas peserta yang terdaftar.
- Data wajah tidak kami simpan. Kami tidak menyimpan (tidak me-retain) data wajah Anda. Data wajah hanya dipakai untuk proses liveness dan verifikasi, dan tidak pernah dimasukkan ke dalam basis data kami.
- Alasan pemrosesan wajah. Citra wajah hanya diproses secara sementara (temporary, di memori) untuk keperluan pembandingan/pencocokan wajah selama sesi — yakni memastikan wajah adalah manusia hidup dan sesuai identitas peserta yang terdaftar. Tidak digunakan untuk iklan maupun pemrofilan.
- Lama penyimpanan. Data wajah hanya bertahan selama proses liveness dan verifikasi berlangsung, lalu langsung dihapus begitu status lolos/gagal diperoleh. Kami memilih durasi sesaat ini karena data tersebut tidak lagi diperlukan setelah verifikasi selesai; kami tidak menyimpannya secara permanen dan tidak menyimpannya untuk jangka waktu apa pun setelah sesi berakhir.
- Pihak ketiga penerima. Pemrosesan verifikasi wajah dilakukan melalui layanan Amazon Web Services (AWS Rekognition), yakni Amazon Rekognition Face Liveness.
- Alasan berbagi ke pihak ketiga. Layanan AWS Rekognition kami gunakan karena paling sesuai dengan kebutuhan verifikasi wajah aplikasi, dan proses liveness/verifikasi tersebut memang mengharuskan citra wajah diproses oleh layanan itu untuk menghasilkan hasil verifikasi.
- Apakah pihak ketiga menyimpan data wajah? Tidak disimpan. Citra wajah hanya digunakan pada saat proses liveness, lalu verifikasi wajah untuk menentukan apakah itu wajah manusia hidup yang sesungguhnya; setelah itu selesai dan tidak dipertahankan. Data wajah tidak dibagikan kepada pihak ketiga lain mana pun.
Dasar Hukum Pemrosesan
Sesuai Pasal 20 UU PDP dan ketentuan pengelolaan dana pensiun oleh OJK, kami memproses data pribadi atas dasar:
- Persetujuan peserta saat mendaftar atau mengaktifkan akun dPensiOn.
- Pelaksanaan kewajiban kontraktual program pensiun antara peserta dan Dapen BRI.
- Kewajiban hukum — pelaporan dan pengawasan oleh OJK serta ketentuan perpajakan manfaat pensiun.
- Kepentingan sah Dapen BRI untuk mengelola, mengamankan, dan menyalurkan manfaat pensiun secara akurat.
Tujuan Penggunaan Data
- Menyediakan informasi saldo iuran, simulasi, dan status manfaat pensiun kepada peserta.
- Memproses pengajuan dan pencairan manfaat pensiun.
- Melakukan verifikasi identitas dan mencegah klaim manfaat yang tidak sah.
- Melakukan verifikasi wajah (Face Liveness & Face Verification) untuk autentikasi hidup peserta dan mencegah pemalsuan identitas.
- Mengirim notifikasi terkait status kepesertaan, jatuh tempo dokumen, atau perubahan kebijakan.
- Memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan otoritas pajak.
- Menyusun statistik agregat dan anonim untuk pengembangan layanan.
Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
Kami tidak menjual data pribadi peserta. Pengungkapan data terbatas pada:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dana pensiun.
- Bank kustodian untuk penyaluran manfaat pensiun ke rekening peserta.
- Otoritas pajak (DJP) untuk keperluan pelaporan perpajakan manfaat pensiun.
- Penyedia infrastruktur teknologi dengan server berlokasi di Indonesia sesuai prinsip lokalisasi data.
- Amazon Web Services (AWS Rekognition) sebagai pemroses verifikasi wajah (Face Liveness & Face Verification); citra wajah hanya diproses sesaat untuk menghasilkan hasil verifikasi dan tidak disimpan.
- Auditor independen di bawah perjanjian kerahasiaan untuk keperluan audit kepatuhan dana pensiun.
Setiap pihak ketiga terikat perjanjian kerahasiaan dan perlindungan data setara standar Dapen BRI.
Penyimpanan & Retensi
| Jenis Data | Masa Retensi |
|---|---|
| Data kepesertaan & identitas | Selama status kepesertaan aktif |
| Data iuran & manfaat pensiun | Minimal 10 tahun sejak manfaat lunas dibayarkan, sesuai ketentuan OJK |
| Data ahli waris | Selama peserta terdaftar aktif, diperbarui berkala |
| Log akses & keamanan aplikasi | 24 bulan |
| Data biometrik (wajah) | Tidak disimpan — diproses sesaat saat verifikasi, tidak dipertahankan setelahnya |
Data akan dihapus atau dianonimkan setelah masa retensi berakhir, kecuali diwajibkan tetap disimpan oleh regulasi OJK atau perpajakan.
Keamanan Data
- Enkripsi TLS 1.3 untuk seluruh komunikasi data, dengan autentikasi tambahan mutual TLS (mTLS) antara aplikasi dan server.
- Enkripsi AES-256 untuk data sensitif tersimpan (saldo, NIK, data keuangan).
- Penyimpanan kredensial dan kunci perangkat pada penyimpanan aman perangkat (Android Keystore / iOS Keychain).
- Kontrol akses berbasis peran dan audit trail untuk seluruh aktivitas administrator.
- Pengujian keamanan dan penilaian kerentanan secara berkala.
Bila terjadi pelanggaran data, Dapen BRI akan memberitahukan peserta terdampak dan otoritas terkait sesuai jangka waktu yang diatur Pasal 46 UU PDP.
Hak Anda sebagai Peserta
- Mengakses salinan data pribadi dan riwayat kepesertaan Anda.
- Memperbarui data yang tidak akurat, termasuk data ahli waris.
- Membatasi pemrosesan tertentu di luar kewajiban regulasi dana pensiun.
- Mencabut persetujuan untuk pemrosesan berbasis persetujuan (mis. notifikasi non-esensial).
- Mengajukan keberatan kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi.
Permintaan dapat diajukan melalui kanal pada bagian Kontak. Kami akan menanggapi dalam 30 hari kerja.
Reset Akun & Lupa Kata Sandi
Panduan PesertaJika Anda lupa kata sandi atau perlu mengatur ulang akses akun dPensiOn, ikuti langkah berikut:
Penghapusan Akun
Karena akun dPensiOn terhubung langsung dengan status kepesertaan program pensiun, penghapusan akun memiliki ketentuan khusus:
- Selama status kepesertaan aktif, akun tidak dapat dihapus permanen karena data kepesertaan wajib dipelihara sesuai ketentuan OJK. Anda tetap dapat menonaktifkan sesi login dan menghapus data preferensi non-esensial.
- Setelah manfaat pensiun lunas dibayarkan dan tidak ada kewajiban administratif lanjutan, peserta dapat mengajukan penghapusan akun dan data pribadi non-wajib melalui kanal DPO.
- Data keuangan dan riwayat manfaat tetap dipertahankan sesuai masa retensi hukum meskipun akun aplikasi dihapus, sebagaimana dijelaskan pada bagian Penyimpanan & Retensi.
Ajukan permintaan penghapusan akun melalui email resmi ke dpo@dapenbri.co.id dengan subjek "Permintaan Penghapusan Akun dPensiOn", menyertakan Nomor Peserta (NPP) dan alasan permintaan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perubahan regulasi OJK, UU PDP, atau fitur aplikasi. Versi terbaru selalu dipublikasikan pada halaman ini dengan tanggal efektif yang diperbarui. Perubahan material akan diberitahukan melalui notifikasi in-app atau email terdaftar minimal 14 hari sebelum berlaku.
Kontak
Untuk pertanyaan, permintaan hak subjek data, reset akun, atau pelaporan insiden privasi, silakan hubungi:
Email:
dapenbri@dapenbri.co.id
WhatsApp Resmi:
+628119256774
Alamat:
Gedung Menara BRIPENS Lantai 8, Jalan Gatot Subroto Kav.9-11, Kel.
Karet Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan